HuKrimPendidikan

Kepsek SDI Pa’jukukang Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana BOS

×

Kepsek SDI Pa’jukukang Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Kepsek Pa’jukukang, Syahruddin

BANTAENG, SEKILASINDO.COM-Sejumlah tenaga pendidik dan orang tua siswa mengeluhkan kinerja Syahruddin, S.Pd, selaku kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dimana para guru menilai Kepsek SDI Pa’jukukang Syahruddin diduga terlalu rakus dan serakah dalam pengelolaan dana BOS di Sekolahnya. Sebab, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan guru, baik kegiatan langsung maupun pembagian rata termasuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) diduga nyaris disunat oleh Syahruddin.

Click Here

Sekadar diketahui bahwa Kepala SDI Pa’jukukan, Syahruddin sebelumnya adalah guru di SDN 1 Lembang Cina selaku bendahara Dana Bos. Saat itu pernah tersandung  kasus dugaan korupsi Dana Bos dan Pemalsuan tanda tangan, yang bergulir pemeriksaan di Tipikor  Polres Bantaeng.

Kepala sekolah SDI Pa’jukukang diduga membuat ulah kembali mengambil haknya, para rekan guru dan orang tua siswa sehingga kehadirannya sebagai Kepada Sekolah SDI Pa’jukukang membuat resah. Ungkap salah seorang guru enggan disebutkan namanya.

“Sejak kepemimpinannya Syahruddin di Sekolah itu, Dana Bantuan Operasional (BOS) diduga tidak tepat sasaran, termasuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) ikut serta dipungli,”.

Ia juga memberkan bahwa setiap pencairan dana Bos, Kepsek Syahruddin, hanya menampakkan berhitung utang pembelanjaan, yang diduga di Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) kebanyakan rekayasa alias fiktif, tidak ada bukti fisik.

Seperti pembelanjaan di toko sebesar 3 sampai 4 juta itu, sama sekali tidak ada bukti fisik, termasuk penganggaran ATK tidak dinikmati karena kepsek membelanjakan ala qadarnya,”.  Bebernya.

Para guru rata rata menerima setiap pencairan dana bos berpariasi 750 ribu hinga 900 ribu, namun beberapa triwulan ini, kita terima 450 ribu hingga 650 ribu, akunya.

Menurutnya, Dana Bos yang dikelola kisaran 150 juta lebih pertahun, dan setiap pencairan dana bos pertriwulan 39 hingga 40 juta. Kepsek juga tidak transparan dalam mengelola dana biaya Operasional Sekolah (BOS) ini nampak pada saat kita rapat.

Dimana kepsek, terkesan hanya rapat seadanya, tidak pernah ada pembahasan rincian RKA dan rincian  yang harus dibelanjakan di sekolah, ungkapnya.

Sementara Kepsek SDI Pa’jukukang Syahruddin menyampaikan dihadapan media ini dan disaksikan beberapa guru, diruang kerjanya pekan lalu “saya jengkel dan kecewa kepada Wartawan karena sewaktu saya jadi bendahara di SDN 1 Lembang Cina, seringkali dipublikasikan dipemberitaan koran terkait pemeriksaan dugaan korupsi Dana Bos dan pemalsuan tanda tangan. Kata Syahruddin.

Namun hasil pemeriksaan di Polres Bantaeng tidak dapat dibuktikan. Pungkas Syahruddin dihadapan media ini.

Terbukti bahwa Syahruddin orangnya sangat arogan,  dan dia mengakui dihadapan rekan gurunya bahwa dia pernah bermasalah sewaktu jadi bendahara Dana Bos di SDN 1 Lembang Cina hingga diperiksa di Tipikor Polres Bantaeng, pungkas Syahruddin.

Saat rekan wartawan kembali menyambangi diruang Kepsek SDI Pa’jukukang, sabtu 21/12/2019, Kepsek Syahruddin memanggil semua dewan guru untuk menyaksikan konfirmasi kedatangan rekan wartawan.

Ironisnya Kepsek Syahruddin tidak mengetahui jumlah murid penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mengetahui hanya Operator. Kata Syahruddin.

Ia juga tak mengetahui besaran dana Bos yang diterima setiap triwulan. Bukan rananya wartawan yang pertanyakan jumlah dana yang dikelolah disekolah, yang berhak mengetahui atau mempertanyakan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkap Syahruddin.

Selain itu, terkait rapat baik pembuatan RKA, rapat lainnya kita selalu mengundang Ketua Komite, namun biasanya Ketua Komite lagi sibuk berhubung pekerjaannya adalah Kepala Desa Pa’jukukang.

Ia juga memperkenalkan  Wartawan PGRI, tak ketinggalan lebih sibuk merekam pertanyaan wartawan, “Silahkan saja menghadap ke Bapak Bupati, yang berkewenangan menindaklanjutinya adalah BKD. ungkap Syaharuddin dihadapan rekan wartawan.

“Tidak ada yang berkewenangan mempertanyakan jumlah siswa dan penggunaan Dana Bos kecuali KPK,”.
Namun perhitungan para guru dengan bendahara sangat jauh berbeda padahal jumlah siswanya 200 san lebih.

Di tempat yang sama Menurut Bendahara dana Bos yang cair pertriwulan sebanyak 35 juta 200, namun ditahap ke empat 2019 ada pengurangan menjadi 33 juta 600, dan jumlah guru sebanyak 11 orang.

Secara terpisah Koordinator Investigasi  Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), Supahrin Tiro, S. Sos, sangat menyayangkan sikap seorang kepala sekolah yang memiliki sikap arogan dan tak terpuji.

“Tak ada alasan Kepala Sekolah, untuk menutupi penggunaan anggaran Dana Sekolah yang dikelola selama ini. Mengingat dana yang digunakan adalah dana Negara yang bersumber dari bagi hasil pajak masyarakat. Sehingga Kepsek harus transparan dalam mengelola dana itu. Selain itu, sangat jelas di Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”  tegasnya, senin (23/12).

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bantaeng agar segera turun memeriksa penggunaan Dana di SDI Pa’jukukang.  Dan meminta kepada Bupati Bantaeng agar mencopot  Syahruddin sebagai Kepala Sekolah karena sangat meresahkan para guru dan menjadi polimik terkait pengunaan anggaran di Sekolahnya,” pintanya.

Reporter : Agus

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d