PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Jelang Hari Natal dan tahun baru 2020, Polres Mamuju Utara (Matra) musnahkan Barang Bukti (BB) berupa Minuman keras bermacam merk, Narkoba dan Petasan dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kamis (19/12).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kapolres Matra yang didampingi oleh Waka Polres Matra Kompol Jufri Hamid, Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tandiesak, Ketua Pengadilan, Kapolsek Baras Rigan Hadi Nagara, Kapolsek Sarudu Johannes, Kasat Narkoba Akp Adrian Kopong dan jajaran tim Polres Matra.
Kapolres Matra, Akbp Leo H Siagian menyampaikan dalam konferensi pers, bahwa KRYD serentak dilaksanakan di wilayah hukum Polres Matra pada saat menjelang perayaan Natal dan tahun baru, guna meminimalisir setiap tindak kejahatan.
“Dari hasil KRYD, Polsek Baras, tim Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba berhasil mengamankan BB berupa Miras, Narkoba serta Petasan dan hari ini kita musnahkan”,ungkapnya.
Sementara tersangka Narkoba berinisial S berdomisili di Bambalamotu, D di Kecamatan Pasangkayu, AR di Desa Martajaya, dan M dari wilayah Mamuju Tengah (Mateng) di Desa Batu Karampuang.
Adapun BB Narkoba berupa 11 sachet plastik, 32 plastik kosong, 1 buah kaca pirex sisa Sabu, 6 korek api gas, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 Set alat Bong, 1 unit handphone Android merek REALME warna Hitam dan 1 handphone Samsung Duos putih.
“Pelaku Narkoba diamankan sejak selasa 17 Desember 2019, pukul 02.30 wita dan TKP nya di Dusun Sari Maju, Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu. Keempat tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun”,jelas Leo.
Reporter: Roy Mustari
Tonton Video:
https://www.youtube.com/watch?v=_yngBBToauI&t=9s