HuKrim

Oknum Pegawai Samsat Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK ditetapkan Tersangka

×

Oknum Pegawai Samsat Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

LEBAK,SEKILASINDO.COM — Kompol. H. Budi Warsa, Kapolsek Malingping gelar Konferensi Pers bersama awak media pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 15:40 WIB, yang berlokasi di kantor Mapolsek Malingping, tepatnya di ruang Kapolsek.

Dalam keteranganya, membenarkan adanya kejadiannya di wilayah Polsek Malingping pada hari rabu (09/10/2019) sekitar pukul 13:00 WIB siang, suatu peristiwa tindak pindana berupa pelecehan seksual yang mana di atur dalam Undang undang Republik Indonesia RI Nomor 17 tahun 2016.

Click Here

Terduga berinisial N, seorang honorer di UPTD Samsat Malingping. Sementara Korban berinisial S yang merupakan Siswi SMK di Wanasalam yang sedang melaksanakan PKL di Samsat Malingping.

Peristiwa bermula saat Pelaku mengajak Korban untuk bertemu di kosan yang berlokasi di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, dan korban membawa kedua temannya yaitu A dan J yang sama sama anak di bawah umur.

Dari pengakuan, N meraba raba dari mulai paha sampai meremas remas buah dada nya korban yaitu S yang saat itu tertidur akibat pengaruh Miras Sejenis Anggur Merah beserta Obat.

“Terduga inisial (N) dia adalah warga daerah Wanasalam yang tadinya yang kita tau dia juga pegawai honorer di salah satu tempat Samsat sini yang Dekat,” ujarnya.

Dengan keterbatasan Polsek Malingping terkait Penanganan Perempuan dan Anak, maka kasus tersebut akan segera di limpahkan ke Polres Lebak. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi tinggal menunggu hasil visum

“Kita udah siapkan dengan berkas sudah memenuhi dalam waktu tidak lama, Visum besok (Selasa) keluar, kita serahkan sesuai prosedur bahwa untuk penanganan perlindungan perempuan dan anak kita limpahkan ke Polres Lebak,” terangnya.

Beberapa awak media mempertanyakan terkait adanya orang selain terduga saat di lokasi kejadian, termasuk Obat dan Miras sejenis Anggur Merah, Kapolsek Malingping menjawab bahwa terkait penggunaan obat masih dalam lidik dan liat perkembangan.

“Tersangka yang terbukti yang memenuhi unsur cuma si N, saksinya kuat si J melihat. Karena laporannya dari pihak korban tidak senang bahwa anaknya di perlakukan atau di lecehkan. Untuk obat kita belum tau, Untuk sementara kita sesuai pelaporan,” jelasnya.

Dalam keterangan, di singgung pula selain 3 ABG, kedapatan pula yang berinisial A dan F yang merupakan teman pelaku, yang turut berada di lokasi kejadian.

Dilansir dari media poros.id, Sebelumnya korban S mengaku diberi dua butir obat kecil warna pink dan minuman keras jenis anggur merah oleh tersangka. Menurut S, obat tersebut dibawa oleh FM alias M, oknum pegawai Puskesmas Malingping yang berstatus ASN.

“Setelah minum obat itu saya tidak sadar, teman saya melihat pak ND meremas payudara saya,” kata S di Mapolsek Malingping pada hari Minggu lalu.

Baca juga : http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/musa-weliansyah-oknum-pencekokan-dan-pelecehan-seksual-di-malingping-harus-di-tindak-tegas/

**(Usep)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d