DaerahHuKrim

Ini Alasan Masyarakat Menolak Tambang Batu Gamping di Masteng

×

Ini Alasan Masyarakat Menolak Tambang Batu Gamping di Masteng

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH, SEKILASINDO.COM-Sekumpulan warga yang mengatasnamakan front masyarakat menolak batu gamping menggelar Aksi dengan menyambangi Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng) dan kantor DPRD Buteng, Senin (14/10/2019).

Kedatangan warga tersebut mempertanyakan izin perjanjian kesepakatan kerja antar tokoh adat dan pemerintah daerah Buteng yang sekarang di kantongi oleh PT. Diamond Alfa Propertindo (PT. DAP)

Click Here

Massa yang datang mengaku sangat kecewa kepada pihak PT.DAP karena selama ini tidak ada upaya sosialisasi pihak perusahaan kepada warga yang terkena dampak aktifitas tambang batu gamping.

“Kami sangat menyayangkan pihak PT yang hingga saat ini tidak pernah lakukan sosialisasi akan dampak buruk tambang batu gamping,” kata salah satu orator aksi.

Tak hanya itu, massa juga menyayangkan sikap pemerintah kecamatan ataupun Kabupaten yang seakan tutup mata dan tidak pernah mau mendengarkan aspirasi warga yang menolak tambang.

Selain tidak adanya sosialisasi, penolakan juga menurut massa terkait izin pengelolaan ke PT. DAP yang di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi.

“PMPTPS mengeluarkan izin bernomor 09/74/PI/PMDN/2018 seluas 4.905 Ha yang di dalamnya terdapat wilayah pemukiman masyarakat, sumber air bersih, tempat pariwisata serta situs peninggalan sejarah,”teriak orator lainnya.

Menurutnya, bencana yang terjadi kedepan akan mengorbankan masyarakat yang ada di tiga desa serta satu desa yang ada di kecamatan Mawasangka induk.

Dianggap dapat menggangu stabilitas lingkungan atau daya dukung lahan, salah satu korlap memberi warning kepada pemda Buteng untuk mempertimbangkan kembali masuknya pengelolaan tambang batu gamping.

Dalam aksinya, mereka menegaskan kembali kepada pihak camat agar menolak hadirnya PT. DAP di Masteng, membatalkan perjanjian kesepakatan antara PT.DAP dengan masyarakat desa Gundu-Gundu dan Gumanano.

Meminta kepada Bupati untuk mencabut izin yang di keluarkan kepada PT.DAP No 1 tahun 2017, tanggal 2 Mei 2017, meminta pertanggungjawaban Bupati Buteng atas keluarnya IUP yang di ketahui RTRW Buteng belum ada.

Terakhir, meminta kepada DRPD Buteng untuk mendesak Pemda dan PT.DAP untuk transparansi kepada masyarakat, DPRD agar segera membentuk pansus percepatan pencabutan izin PT. DAP di Buteng.

(Arwin Al-Butuny)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca