DaerahHuKrim

Meski Dilarang Pemerintah, Baby Lobster Tetap Ditangkap dan Diperjualbelikan

×

Meski Dilarang Pemerintah, Baby Lobster Tetap Ditangkap dan Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO.COM- Meskipun penangkapan dan penjualan baby lobster atau yang dikenal benur ini telah dilarang oleh pemerintah untuk ditangkap dan diperjualbelikan.

Namun para nelayan yang berada di Binuangeun Kecamatan Wanasalam masih ramai mencarinya, pasalnya harga mahal yang menggiurkan tetap tidak membuat nelayan jera dan takut terhadap aturan.

Click Here

Di Binuangeun para nelayan yang mengkhususkan mencari benur biasanya dengan alat tangkap bangkrak atau bagang yang terbuat dari bambu, membuat bangkrak untuk mencari benur bagi nelayan merupakan penghasilan yang menjanjikan sehingga jumlah bangkrak atau bagang diperkirakan mencapai ratusan bahkan lebih.

Salah satu penangkap benur, (WY) mengatakan penangkapan benur ada musiman, dan jika beruntung tangkapan semalam dapat menutupi kebutuhan sebulan.

“Kalau hasil tangkapan benur banyak dan memuaskan, tangkapan semalam juga bisa memenuhi kebutuhan sebulan, tapi kalau sekarang cuaca kurang bagus sehingga hasil tangkapan juga kurang,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menceritakan penjualan benur itu mudah karena banyak pengepul yang mencari. “Kalau masalah jual cepat pak, banyak yang mencari, untuk sekarang harga satu ekornya dijual dengan harga Rp 13.000, makanya dari sekian banyak bagang disini itu untuk mencari benur, kalau yang menangkap ikan sih paling satu dua,” ungkapnya.

Fajri salah seorang pengiat sosial menyayangkan banyaknya bangkrak atau bagang dibiarkan dan tidak ditindak.

“Aturan sudah jelas dalam UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, tidak diperbolehkan. Tetapi kenapa dibiarkan yang otomatis jumlahnya akan terus bertambah,” tukasnya.

Fajri juga menuturkan pemerintah tidak akan melarang jika memang tidak mempunyai dampak terhadap lingkungan. “Menangkap benur atau benih lobster itu dilarang karena merusak ekosistem, kelestarian lingkungan, dan tentunya merusak habitat satwa. Kadang kita tidak mengindahkan hal tersebut karena keuntungan tanpa memikirkan akibatnya, berbicara keuntungan memang permintaan benih lobster cukup tinggi karena penjualannya hingga ekspor mancanegara,” ucapnya.

Begitu juga yang disampaikan Ujek selaku aktifis lingkungan mengatakan larangan dari pemerintah untuk penangkapan benur tersebut jangan hanya pembelinya saja yang ditindak seharusnya yang melakukan penangkapan terhadap benur juga diberi peringatan keras agar benur tersebut tidak di tangkap.

“Jangan hanya pembeli saja yang di berikan sangsi, nelayan pun sama, bahkan di wilayah lain banyak yang sudah dipidanakan, karena selama ini praktek jual beli benur tersebut masih berjalan di pantai Muara Binuangeun.”Pungkasnya. (SI/Cex)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca