HuKrim

Warga Punaga Cukup Terganggu Bau Tak Sedap Limbah Tambak Udang

×

Warga Punaga Cukup Terganggu Bau Tak Sedap Limbah Tambak Udang

Sebarkan artikel ini
Foto, Aliran sungai yang tercemar diduga berasal dari Tambak Udang di Desa Punaga

TAKALAR, SEKILASINDO.CO – Warga Dusun Malelaya, Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diresahkan oleh bau amis menyengat. Asal muasal bau ini diduga dari limbah tambak udang di wilayah tersebut yang dibuang langsung ke laut.

Seorang warga Dusun Melelaya, Rohana Daeng Tanning (44 ) mengatakan, bau tak sedap itu sudah muncul saat pihak penambak menumpahkan limbahnya.

Click Here

Bau tak sedap itu menurutnya memang berasal dari limbah tambak udang yang berada dekat rumahnya. Setelah panen udang, pemilik menguras dan membuang air di tambak ke laut lepas melalui saluran pembuangan

“Masyarakat sini sudah resah dengan buangan limbah tambak itu. Baunya menyengat sekali dan sangat mengganggu. Nabiuski kalau natumpahki limbahnya,” kata Hadaria Daeng Ke’nang, Jum’at (24/5/2019).

Dijelaskannya, lokasi tambak tersebut memang cukup dekat dengan perairan. Jaraknya kurang dari 200 meter dari bibir pantai atau masih di wilayah sempadan pantai.

“Kami khawatir jika keadaan tersebut terus berlangsung, tak hanya bau menyengat yang mengganggu namun juga kandungan limbah sudah meresap ke tanah dan membuat air sumur kami asin.

“Tidak bisami diminum air sumur disini pak, asin mi airnya, kalau mauki minum angkat ki air, karena itu air ledeng dari rumahnya Pak Dusun kadang juga tidak lancar mengalir,” ucap Rohana.

Disisi lain, pembuangan limbah secara langsung ke laut dikhawatirkan juga bisa membuat abrasi pantai yang saat ini terjadi bisa semakin parah. Pasalnya, air buangan dari tambak menggerus gumuk pasir dan menghanyutkannya ke laut.

Dirinya juga menyesalkan dibangunnya tambak tersebut di sempadan pantai yang secara aturan jelas dilarang untuk kegiatan ekonomi. Dia hanya berharap ke Pemerintah Takalar dalam hal ini Bupati bisa menyikapi keadaan tersebut.

“Pemerintah Takalar kurang bersikap tegas. Perda (Peraturan Daerah) tidak bisa ditawar-tawar lagi demi kepentingan masyarakat banyak. Jarak 200 meter dari bibir pantai kan tidak boleh ditambak itu aturan,” tukasnya.

Sementara, pemilik tambak yang berusaha dikonfirmasi tak bisa ditemui,”Tidak boleh masuk dilarangki apalagi ambil gambar,”kata penjaganya yang tau menyebutkan namanya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d