Daerah

Dirjen Badan Peradilan Umum Resmikan PTSP Di Tana Toraja

×

Dirjen Badan Peradilan Umum Resmikan PTSP Di Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA, SEKILASINDO. COM- Direktur Jenderal (Dirjen) Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR. H. Herri Swantoro, SH, MH, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Gate Integrated Service, Pengadilan Negeri se Wilayah hukum  Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Selasa (25/7).

Menurut Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengatakan bahwa satu kebangaan bagi Toraja bahwa tahun ini menjadi tuan rumah peresmian PTSP yang dihadir langsung Dirjen Leradilan Umum.
“Olehnya itu saya berharap ke depan kerja sama dan sinerjitas bisa terus terjalin ” kunci Nico.

Click Here

Menurut Ketua Pengadilan Makale, PN Makale 2900 m,  yang diresmikan pada 7 Maret 2005 kelas IB. november 2017 mendapat AXCLN dari badan peradialan umum. Pelayanan terpadu satu pintu merupakan wujud pelayanan yg efisien yang dilaksanakan dlm satu proses dari tahap awl hingga akhir, yang anti korupsi.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, mengatakan PTSP merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan yang mulai dicanangkan pada 2017 lalu. Untuk akreditasi PN se Indonesia. Pengadilan telah banyak melakukan inovasi kepada masyarakat pencari keadilan dan masyarakt tidak usah takut dalam melakukan keadilan.

Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan yg sempat hilang karena ulah oknum yang bermain untuk kepentingan pribadinya. “26 PN di Sulsel dan semua sudah mngikuti akreditasi, 23 diantaranya telah memperoleh akreditasi A, dan yang 3 dalam 6 bulan ke depan akan ditingkatkan menjadi akreditasi A setelah itu akan dikeluarkan SOP.

Begitupula yang disampaikan Dirjen Peradilan Umum RI, mengatakan ada 3 hal yakni akreditasi, PTSP, IKOR. Ketiganya saling berkaitan. Dalam upaya untuk meraih kembali kepercayaan dari pencari keadilan, mengembalikan kepercayaan dan mengembalikin paradigma peradilan.

Dari 5 wilayah yang telah dikunjungi sudah ada beberapa catatan yang akan dipergunakan bahkan sudah ada pedoman praktis.  “Ada yang membanggakan seperti PN Pindrang yang mampu mengadopsi sistim peradilan sistim pengantrian persidangan”. Sistim digitalisasi yang sangat mempermudah, untuk itu ini bisa menjadi percontohan. Top menagement harus berjalan dengan baik, tanggungjawab ketua PN sekarang cukup berbeda dengan jaman dulu karena Ketua adalah drive menuju yang lebih baik, jelasnya

Ketua Pengadilan agar bisa melakukan evaluasi dalam management. Banyak hal yang perlu di dorong, seperti sinergitas harus tetap berjalan, penjabat Pengadilan yang membuat kelompok tertentu agar dikeluarkan dari sistim management yang ada. Jika ada penyimpangan tidak keras, saya siap turun jika ada hal yang darurat.

PTPS merupakan  suatu keharusan, untuk memberikan pelayanan peradilan yang seadil adilnya dan transparan dan akuntabel. jadikanlah rumah yang ramah terhadap pencari keadilan. Program Ikor pengadilan moder, sistim erektronik. Semua yang berkaitan dengan peradilan menggunakan sistim eletronik menuju peradilan yg modern. Hal ini di dorong pada akhir September 2018 untuk menggunakan sistim IKOR, yang berbasis elektronik, tambahnya.

Penulis : Lisu

Editor  : Ady

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d