DaerahHuKrim

Ketua PWI Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Babel

×

Ketua PWI Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Ketua PWI Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Babel

 

Click Here

PANGKALPINANG- Ketua PWI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpilih 2022-2027, Muhammad Fakhturrahman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Senin (19/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria yang akrab di sapa Boy tersebut dimintai klarifikasi terkait laporan mantan Sekretaris PWI Babel Agus Hendrayadi terhadap Wakil Sekretaris Fakhruddin Halim atas dugaan tandatangan palsu berkas Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Alhamdulilah hari ini saya memenuhi panggilan untuk konfirmasi di Subdit I Ditreskrimum Polda Babel terkait adanya dugaan tandatangan yang dilakukan oleh Wakil Sekretaris PWI,”ujar Boy di dampinggi sejumlah pengurus PWI terpilih di Mapolda Babel.

Boy mengatakan laporan mantan Sekretaris terhadap Wakil Sekretaris salah alamat. Pasalnya dalam aturan PD-PRT PWI pasal 18 nomor 10 ayat A dan B dijelaskan jika sekretaris berhalangan maka wakil sekretaris dapat mewakili.

“Menurut kami laporan tersebut salah alamat karena ini bagian internal organisasi. Kalau memang sekretaris tidak berkenan tandatangan yang dilakukan wakil sekretaris harusnya dilaporkan ke dewan kehormatan bukan melapor ke polisi,”tuturnya.

“Apabila dia tidak puas harusnya mantan sekretaris melaporkannya ke dewan kehormatan bukan ke polisi, artinya salah alamat,” jelas Boy.

Sebelumnya, Boy menjelaskan bila tanda tangan yang dilakukan wakil sekretaris itu sah dan tidak melanggar aturan organisasi sesuai dengan PD-PRT PWI. Selain itu juga berkas yang ditanda tangani tersebut adalah berkas internal organisasi bukan untuk keluar.

“Tidak ada kerugian materil dalam hal penandatanganan berkas PWI tersebut seperti yang dilaporkan,”ujar Boy, Minggu (18/4/2022), malam.

Sementara Ketua DKP PWI Babel terpilih, Replianto mengatakan sekretaris adalah motor penggerak organisasi, kalau dia tidak bekerja maka matilah organisasi itu. Agar PWI tidak mati maka langkah ketua dan wakil sekretaris menandatangi surat tersebut untuk kepentingan organisasi adalah benar. Hal ini dimungkinkan karena sekretaris sulit ditemui, sulit dihubungi atau bisa dihubungi tapi tidak mau bertandatangan.

“Kalau penyebab terakhir yang terjadi maka sekretaris yang menghambat jalannya organisasi. Dan orang seperti ini tidak layak dipakai diposisi apapun. Wakil sekretaris boleh menandatangani atas nama sekretaris atau atas nama dia sendiri demi untuk kepentingan organisasi,” tutur pria yang pernah menjabat Sekretaris PWI Babel dua periode tersebut.

Pengurus PWI Pusat Angkat Bicara

Sementara Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH, menegaskan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Wakil Sekretaris PWI Babel adalah masalah internal organisasi. Dia menegaskan tanda tangan Fakhruddin Halim untuk formulir KTA tersebut sah, karena Sekretarisnya berhalangan, bahkan tak aktif.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH menjawab konfirmasi sejumlah media. Menurut Gani Ottoh langkah yang diambil oleh Wakil Sekretaris PWI Babel Periode 2016-2021 tersebut semata-mata untuk kelancaran organisasi. Dan hal tersebut sudah dikonsultasikan serta disetujui oleh pengurus pusat.

Zulkifli Gani Ottoh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (17/4/22) siang. Gani Ottoh memberikan penjabaran terkait Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), khususnya terkait kewajiban anggota mematuhi dan mentaati peraturan organisasi PWI.

“Sudah kita bahas dalam rapat pengurus pusat PWI di Jakarta. Dan dapat disimpulkan bahwa masalah penandatanganan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mewakili Sekretaris, Agus Hendrayadi dapat dibenarkan, sepanjang semua yang dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran organisasi, serta serta bukan lah kepentingan pribadi. Sehingga semua yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris PWI saat itu sah-sah saja, apalagi dalam rangka melancarkan administrasi roda organisasi,” jelas Gani Ottoh.

Ditekankannya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim tersebut merupakan suatu tindakan yang sudah menjadi bagiannya selaku Wakil Sekretaris. Hal ini mengingat Agus Hendrayadi selaku Sekretaris disebutkan tidak aktif bahkan sejak setahun terakhir.

“Agus Hendrayadi selaku Sekretaris, nyaris lebih kurang 1 (satu) tahun tidak aktif mengurusi organisasi PWI Provinsi Bangka Belitung. Ketidakaktifan Agus Hendrayadi, telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pengurus. Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung menugaskan Wakil Sekretaris I Fakhruddin Halim untuk mengambil alih sementara tugas Sekretaris, menandatangani surat-surat untuk kelancaran kesekretariatan organisasi,”ujar Gani Otto.

“Guna memperlancar dan tidak terjadi kevakuman organisasi, Fakhruddin Halim melaksanakan tugas tersebut, yakni bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat, baik yang berhubungan dengan keanggotaan, maupun operasional organisasi, termasuk persiapan pelaksanaan Konferensi Provinsi VI PWI Bangka Belitung,” tambah Gani Ottoh.

Ditekan kan nya dalam keterangan pers yang ditembuskan ke Ketum PWI Pusat tersebut, bahwa langkah efektif yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris I tersebut sesuai dengan tupoksi, dan dikuatkan oleh pasal-pasal dalam PD/PRT PWI.

“Pada BAB V Peraturan Dasar, Pasal 24 ayat (1) i, memfasilitasi jabatan Sekretaris sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu seorang Sekretaris, dan dua orang Wakil Sekretaris . Kemudian Bab V Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 18 ayat (9) tentang Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi, Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat keluar,”

“Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Kemudian ada Pasal 18 ayat (10) : Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris yakni membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan dan administrasi, kemudian Mewakili Sekretaris jika Sekretaris berhalangan,” jadi jelas ini semua sudah sesuai dengan apa yang diatur oleh organisasi. Dan dalam rangka melancarkan kegiatan organisasi, serta bukan untuk keuntungan pribadi,” tandas Ottoh.

Sebagaimana di ketahui Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi melaporkan Wakil Sekretaris Fakhruddin Halim ke Mapolda Babel terkait dugaan tandatangan palsu dalam pengajuan berkas KTA. Dalam laporan itu, Agus datang ke Mapolda Babel didampinggi penasehat hukum Adistya Sunggara.(wa/BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d