Daerah

DPRD Menganggap Perusahaan Buat Kemasan MiGor Diluar Pasangkayu, CDAM PT AAL Menanggapi

×

DPRD Menganggap Perusahaan Buat Kemasan MiGor Diluar Pasangkayu, CDAM PT AAL Menanggapi

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU- Sebelumya, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serat Domestic Price Obligation (DPO) demi terjaganya ketersediaan Minyak Goreng (MiGor), maka (Kemendagri-red) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Goreng (MiGor) curah pada bulan Januari 2022 lalu sebesar Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.500, dan MiGor ukuran premium Rp14.000 perliter.

Namun pada bulan Maret 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 8 tahun 2022, tentang penyediaan MiGor curah untuk masyarakat termasuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam kerangka memenuhi kebutuhan (MiGor-red) bersubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Click Here

Maka, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 terkait HET minyak goreng curah subsidi di tingkat masyarakat atau konsumen ditetapkan sebesar Rp14.000 perliter atau Rp15.500 per kilogram (kg).

Berdasarkan kebijkan Kemendagri, PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) sebagai produsen MiGor curah dan dimana (PT TSL-red) tersebut merupakan salah satu anak usaha PT Astra Agro Lestari (PT AAL) Tbk Group Areal Celebes I yang menginstruksikan Distributor dalam hal ini PT Gunung Sejahtera Raman Permai (PT GSRP) untuk menggelar operasi pasar sesuai HET di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Selain itu, setelah adanya aturan baru Permendag terkait HET MiGor curah, nampak Agen – agen dari PT GSRP terpantau melayani pembeli dari luar Kabupaten bahkan diluar Propinsi Sulbar.

Masyarakat kembali keluhkan MiGor diwilayah paling ujung utara di Propins Sulbar, Wakil Ketua DPRD I Pasangkayu, Arfandi Yaumil pasca menerima aspirasi warga, dia katakan mengapa kelangkaan itu terjadi, padahal kita disini sudah ada produsen (MiGor-red) dari PT TSL.

Seakan – akan kita kembali dilema jika kelangkaan itu terjadi lagi, apalagi di Kabupaten Pasangkayu penghasil sawit dan bahkan sudah ada pabrik revenery terbesar diwilayah Pulau Sulawesi yang notabene (pabrik-red) produsen MiGor curah.

“Kan lucu, PT AAL Group malah membuat perusahaan kemasan yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, saya kira ini produsen buruk, mereka menyisahkan limbah di daerah ini (Pasangkayu), tapi hasil produksinya dinikmati daerah lain,”ucapnya politisi Partai Golkar.

Kelangkaan MiGor di wilayah Pasangkayu sangat tidak masuk akal, namun ketika itu terjadi, saya selaku pimpinan DPRD Pasangkayu akan mendorong terbentuknya tim investigasi terhadap masalah (kelangkaan-red) ini.

“Kalau perlu kita akan dorong ketahap Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan, apalagi perusahaan sawit sudah sekian lama menikmati hasil bumi yang dimiliki Pasangkayu, masa masyarakat mau menikmati MiGor dari hasil sawit sendiri itu sangat sulit,”tegas Arfandi.

Sementara itu, Community Development Area Manager (CDAM) PT AAL Group, Oka Arimbawa menaggapi, sejak awal PT TSL memprodusen MiGor curah sudah sesuai dengan ketentuan HET, sedangkan yang beredar semua bersubsidi dengan harga 14.000/liter atau 15.500/kg.

MiGor curah yang beredar itu bersubsidi, adapun jaringan pendistribusiannya sudah diatur oleh pemerintah melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perdagangan, jadi produse PT TSL ke Distributor 1 (D1), distributor 2 (D2) dan pengecer (D3) harus terdaftar di (SIMIRAH-red).

“Tujuan dari pemerintah adalah rantai pasokan MiGor curah berjalan dengan benar dan sampai ke masyarakat sesuai HET,”jelasnya Rabu 13/4/2022.

Oka juga mengungkapkan, kebijakan PT AAL saat ini guna untuk pemenuhan MiGor curah di pasar – pasar (tradisonal) sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini, kami pihak PT AAL sedang menjajaki kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti halnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI ) dan Bulog untuk penyalurannya MiGor,”ungkapnya.

Namun menurutnya, untuk tahap penjajakan kerjasama dengan BUMN harus berdasarkan instruksi Mendag, dimana kebijakan manajemen (PT AAL) adalah melakukan operasi pasar disetiap daerah, tentunya didasari surat permintaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Koperasi Perindsutrian dan Perdagangan (Koperindag) atau TNI/Polri.

“Hal itu guna untuk memastikan MiGor curah kami (PT TSL) benar – benar sampai ke konsumen atau masyarakat dengan harga tidak melebihi dari HET,”tutur Oka.

Oka juga mengakui, benar kami pernah memproduksi MiGor kemasan merk Minyakita dan itu merupakan brand dari Kemendagri yang dikemas oleh pabrik PT TSL, tetapi untuk Propinsi Sulawesi Tengah kami tidak memiliki perusahaan kemasan (MiGor-red) diwilayah itu.

Setelah MiGor kemasan berlaku dengan harga keekonomian, jadi untuk sementara produksi minyak kemasan kami tunda, dan kami fokus pelayanan kebutuhan (MigGor-red) curah bersubsidi untuk masyarakat sesuai instruksi pemerintah.

“Saat ini, kami pihak PT AAL hanya fokus di MiGor curah dan itu di Distribusikan tunggalnya PT GSRP melalui agen penjualan yang terdaftar di SIMIRAH,”ujarnya.

Sementara ini, Oka sampaikan, khusus wilayah Kabupaten Pasangkayu, kami baru tadi siang menerima surat permintaan dari pemda melalui Dinas Koperindag maupun TNI/Polri untuk melakukan kegiatan operasi pasar.

“Berdasarkan surat tersebut, pihak kami akan kembali melakukan operasi pasar di desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, begitu juga Kodim 1427 Pasangkayu turun melakukan pasar murah MiGor khusus Kecamatan Bambalamotu,”terangnya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d