DaerahHuKrim

Dosen Fakultas Hukum UBB angkat Bicara terkait Keputusan Pihak BNNK Pangkalpinang Menunda Proses Rehabilitasi

×

Dosen Fakultas Hukum UBB angkat Bicara terkait Keputusan Pihak BNNK Pangkalpinang Menunda Proses Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang melepas empat oknum ASN Pemkot Pangkalpinang yang kedapatan pesta sabu menuai polemik di masyarakat.

Keempat oknum ASN inisial JU, JO, AH dan HE yang terdiri dari pejabat struktural dan staf di Kantor Camat Pangkalbalam dan Kantor Lurah ini, usai ditangkap rencananya bakal menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Namun sayangnya, berkaitan wabah pandemi Covid-19, 4 oknum ASN ini dikembalikan pihak BNNK Pangkalpinang ke Pemkot Pangkalpinang alias dilepas.

Click Here

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) angkat bicara terkait keputusan pihak BNNK Pangkalpinang menunda proses rehabilitasi.

Dr. Dwi Haryadi menilai jika keputusan tersebut salah kaprah karena masih banyak tempat di Pulau Bangka menyediakan tempat rehabilitasi pun demikian tidak harus rawat inap bisa rawat jalan.

“Proses rehab sebaiknya tetap dilakukan meskipun dengan keterbatasan yg ada. Karena Jika tdk dilakukan rehab akan menimbulkan penilaian kurang baik dari publik seolah pengguna yang merupakan korban tidak dilakukan usaha penyembuhan. Misalnya tetap dilakukan di wilayah Bangka itu sendiri,” jelas Dr Dwi saat dibincangi, Minggu (19/4/2020).

Disebutkan Dr Dwi Haryadi, sepengetahuan kami disini ada beberapa IPWL yang dapat menjadi tempat proses rehabilitasi.

“Jika tidak dimungkinkan untuk rawat inap karena covid mungkin dengan rawat jalan juga bisa. Yang penting pengguna tetap dalam berproses rehabilitasi. Proses ini tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan cegah covid. Misalnya waktu yang diatur supaya tidak berbarengan, menggunakan masker dll. Proses rehab ini harus tetap berjalan karena akan berdampak positif bagi pengguna maupun keluarga bahwa ada upaya serius untuk menghilangkan kecanduan dari narkoba,” bebernya.

Dalam proses rehab itu, sambung Dr Dwi Haryadi, juga dilakukan kontrol dari BNN dan yang terpenting support dari keluarganya.

“Semua ini baik dilakukan. Sebab tidak hanya butuh rehab medis tetapi juga rehab sosial,” sarannya.

Terkait tertundanya proses rehabilitasi akibat covid 19, Dr Dwi Haryadi juga dapat memaklumi tapi harus tetap dirawat meski rawat jalan.

“Belum dapat menjalani rehabilitasi sebagaimana mestinya seperti di Lido karena alasan pelayanan yang sedang ditunda akibat pandemi corona mungkin dapat kita maklumi mengingat jarak yang jauh dan harus menempuh penerbangan dimana saat ini sedang dibatasi.

Terlebih di Jawa masuk zona merah dan beresiko pada orang yg akan direhab. Namun demikian, proses rehab sebaiknya tetap dilakukan,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan mengatakan dengan tegas bukan dilepas melainkan ditunda.

“Itu ditunda bahasanya ya bukan dilepas, nunggu covid selesai. Sebenarnya kita sudah koordinasi sama pihak Lido, tapi kata mereka nanti dulu dikirim tunggu covid selesai,” kata , AKBP Ichlas Gunawan, saat dibincangi melalui sambungan telepon, Minggu malam (19/4/2020).

Dijelaskan Ichlas Gunawan, ditundanya proses rehabilitasi pihaknya sudah melakukan prosedur.

“Ada surat kami ke BKD Pangkalpinang menyampaikan. Awalnya surat pertama tanggal 1 sudah buka di Lido. Surat kedua menyampaikan lagi informasi dari Lido sampai sekarang belum bisa menerima pasien baru sampai menunggu Corona selesai. Sudah selesai Corona ya kita berangkat mengantarkan pasien rehabilitasi,” jelasnya.

Ditanya kenapa BNNK Pangkalpinang tidak memilih tempat rehabilitasi di Pulau Bangka?

” Pertama saya ke rumah sakit jiwa dan mereka mengatakan tidak terima seperti itu. Yang kedua kalau tempat rehabilitasi di pesantren saya nilai kurang representatif. Artinya saya melanggar dan harus ngomong dulu sama kawan-kawan di kepolisian,” jelasnya.

Diberitakan, empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang diciduk usai konsumsi narkoba jenis sabu, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin. Satu diantaranya merupakan sekretaris camat Pangkalbalam.seperti yang di lansir media beritamusi.co id.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d