DaerahHot NewsHuKrim

Kajari Bangka Warning Penggunaan Anggaran Penanganan Wabah Covid-19

×

Kajari Bangka Warning Penggunaan Anggaran Penanganan Wabah Covid-19

Sebarkan artikel ini

BANGKA-Kajari Bangka, Jeffry Huwae menegaskan bahwa siapa yang melakukan korupsi dana penanggulangan bencana Covid-19 akan tuntut 10 tahun penjara tanpa kompromi, tegas Jeffry Huwae kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forwaka Babel di warung Cerita Secangkir Kopi Sungailiat, Jum’at (27/3).

Warning ini tentunya berkaitan dengan alokasi anggaran penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bangka yang mencapai 38 Milyar.

Click Here

“Saya tegaskan lagi, jangan coba-coba melakukan penyimpangan terhadap dana penanganan Covid-19 ini. Akan saya kejar meskipun jumlah nilai yang korupsi sedikit tetap akan saya tuntut 10 tahun penjara,” tegas Kajari Bangka, Jaffry Huwae.

Hal itu ditegaskan mengingat dana penanganan Covid-19 ini merupakan dana penanggulangan bencana yang sangat urgen.

“Ini soal kemanusiaan, maka kalau korupsi dana bemcana kemanusian ancaman hukumannya minimal 10 tahun. Tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tandasnya.

Apakah anggaran dana sebesar 38 Milyar yang dialokasikan oleh pemkab Bangka untuk penanganan Covid-19 tidak terbilang cukup besar?

Jaffry justru mengatakan pemkab Bangka harus optimal dalam mengalokasikan anggaran dana penanganan Covid-19.

“Kabupaten Bangka justru saya berharap harus dioptimalkan dalam anggaran penanganan dana Covid-19. Sehingga Bangka bisa betul-betul siap siaga dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Rumah sakitnya harus ada ruang isolasi dan ventilator, sehingga ketika ada pasien yang diduga terpapar virus corona tidak lagi antri.” kata pria kelahiran ambon ini.

Agar lebih optimal dalam pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 ini, Kajari Bangka mengakui jika dirinya telah meminta para Kades untuk merevisi APBDes TA 2020 ini guna persiapan dana penanganan Covid-19.

“Saya sudah minta APDes agar direvisi guna persiapan Covid-19. Pembangunan fisik yang tidak strategis dan tidak mendesak batalkan. Yang utama saat ini persiapan dana pencegahan Covid-19, untuk pembelian Masker dan pelaksanaan Disinfektan itu silahkan. Sisa uang harus disimpan sebagai dana tanggap sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri no 8 tahun 2020,” bebernya.

Dari anggaran sebesar 38 Milyar itu, apakah ada peruntukan insentif bagi petugas yang berjibaku dalam penanganan Covid-19?

Mantan Kajari Sorong ini menegaskan bahwa tidak ada insentif bagi petugas relawan kecuali tenaga medis.

“Untuk insentif tidak ada bagi petugas relawan seperti halnya saya pengarah sebagai relawan kecuali hanya makan gratis. Insentif hanya diperuntukan bagi tenaga medis,” pungkasnya.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d