HuKrim

Satlantas Polres Lebak Tilang 260 Unit Kendaraan di Malam Hari 

×

Satlantas Polres Lebak Tilang 260 Unit Kendaraan di Malam Hari 

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO- Guna memaksimalkan Operasi Zebra Kalimaya 2019 di wilayah hukum Polres Lebak, juga untuk menunjukan betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya pengendara roda dua (Sepeda Motor) terutama penggunaan alat pelindung keselamatan seperti menggunakan helm dan tentang pentingnya berkendara untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan mulai dari SIM dan STNK.

Tercatat hingga dihari yang ke 11 Satlantas Polres Lebak di giat OZK 2019 sudah mendata kurang lebih sebanyak 3500 pelanggaran, mulai dari pengendara R2 tidak menggunakan helm, R4 tidak menggunakan safety belt, dan lebihnya tidak melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara, khususnya juga saat dimalam hari.

Click Here

Operasi Zebra Kalimaya 2019, dikawasan Alun-Alun Rangkasbitung, dipimpin langsung Kasatlantas Polres Lebak.

Usai operasi Kasatlantas Polres Lebak Fikri, saat akan diwawancara media enggan memberikan komentar dan diwakilkan kepada Kanit Laka Lantas Subhara yang didampingi Kanit Regident Heri mengatakan Operasi Zebra Kalimaya, dilaksanakan dititik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

“Kawasan Alun-Alun Rangkasbitung termasuk dalam kawasan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, khususnya dimalam minggu,”kata Subhara, Sabtu malam, (02/11/2019).

Di malam minggu, Subhara menuturkan banyak pengendara yang entah sengaja atau tidak. Berkendara tanpa menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

” Padahal tertib berlalu lintas tidak hanya berlaku pada siang hari saja tapi di malam hari pun juga sama. Artinya tertib berlalulintas juga tentunya untuk keselamatan dan kenyamanan sipengendara itu,”ujarnya.

Lebih lanjut Subhara menjelaskan dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Lebak mencatat sebanyak 220 surat tilang telah dikeluarkan.

“Sekitar 60 Ranmor diamankan dengan pelanggaran pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, pajak mati. Untuk ranmor yang diamankan dibawa ke Polres Lebak, dan bagi masyarakat yang akan mengambil unitnya untuk membawa STNK nya dan jika pajaknya mati untuk dibayarkan dahulu pajaknya, baru dapat kami berikan unit kendaraannya,”jelasnya.

“Pihaknya berharap dengan operasi ini akan menimbulkan dampak positip bagi masyarakat, untuk taat dan patuh dalam tertib berlalu lintas dan hal ini untuk kenyamanan bagi pengendara juga untuk mengurangi tingkat angka kecelakaan diwilayah hukum Polres Lebak,” pungkasnya.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d