Hot NewsHuKrimPolitik

Panitia Pilkades Balobone Diduga Curang 

×

Panitia Pilkades Balobone Diduga Curang 

Sebarkan artikel ini
Ilustari

BUTON TENGAH, SEKILASINDO. COM-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Buton Tengah, khususnya Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diduga melakukan kecurangan secara sengaja untuk memenangkan salah satu calon kepala desa dengan mengorganisir penduduk dari luar agar memilih di Desa yang hendak melaksanakan pesta demokrasi tingkat Desa.

Kuat dugaan, salah satu pasangan calon ikut bermain praktek kotor tersebut saat proses pendataan DPTb serta verifikasi adiministrasi dan faktual yang di lakukan oleh panitia pilkades desa Balobone.

Click Here

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh salah satu warga Desa Balobone yang enggan disebutkan namanya. Saat di temui, warga tersebut menceritakan berbagai hal janggal dan aneh saat panitia melakukan verifikasi DPS dan DPTb desa Balobone.

Menurutnya, Hal itu dibuktikan dengan sebelumnya ada warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat Pilpres dan Pilcaleg 2019, namun saat di cek datanya tidak di temukan dalam DPS yang kini dipegang oleh panitia pilkades Balobone.

” Banyak sekali kasihan yang aneh, ada warga yang kemarin mencoblos tapi tiba tiba hilang datanya. Padahal orang tersebut masih ada di desa Balo ini ,” tutur warga tersebut, Selasa (10/09/2019).

Selain itu, tambahnya, kejadian yang mencengankan tentang adanya data DPTb sebanyak 73 jiwa yang di pegang oleh panitia. Data tersebut masuk secara gelondongan tanpa di ketahui dari mana asal usulnya.

Menurutnya, data DPTb sebanyak 73 Jiwa tersebut saat di identifikasi bukan berasal dari desa Balobone. Kebanyakan berasal dari luar desa, namun oleh panitia di masukan secara sengaja dengan berbagai alasan untuk mendukung argumentasinya.

“NA I NIA NO HI WULUA ANE POKALAMBUNOA (disini itu ngeri permainannya). Orang yang bukan warga disini hanya karena sudah ada pondasi yang di bangun, otomatis jadi warga mi dan masuk dalam data DPTb, padahal mereka dari desa lain,”tambahnya.

Warga tersebut berharap agar DPTb yang sudah di plenokan di tingkat desa bisa di tinjau ulang oleh panitia desa. jika data yang di plenokan sudah masuk ke panitia kabupaten agar sebaiknya di lakukan verifikasi administrasi lagi.

Sebab data DPTb yang sekarang ada di desa sampai saat ini pihak panitia tidak pernah melakukan verifikasi ke Dukcapil Buton Tengah.

“Jadi data 73 jiwa ini tidak di konfir ke capil untuk verifikasi. Saat pleno, yang 73 ini hanya di sebutkan saja namanya satu persatu. Kita pertanyakan statusnya mereka bilang bahwa mereka warga desa karena punya kintal dan pondasi di desa Balobone,” herannya.

Jika hal tersebut diatas di potret hingga menjadi dasar oleh panitia, maka ada beberapa hal yang di abaikan oleh panitia diantaranya dalam permendagri 112 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa.

“Kalau begini pasti ada calon yang di rugikan. Dalam permendagri 112 tahun 2016 mengatur tentang lama domisili bagi pemilih, kalau tidak salah 6 bulan lamanya,”terangnya.

Sebelum mengakihiri pembicaraannya, Ia sangat berharap agar mereka mereka yang masuk dalam DPTb tersebut untuk sadar diri serta tidak perlu hadir saat pemilihan Kepala Desa, hingga tidak menciptakan konflik saat pemilihan berlangsung.

Di tempat terpisah, saat media ini mengkonfirmasi kepada ketua panitia pilkades desa Balobone tentang jumlah 73 jiwa yang masuk pada data DPTb, Sahid, S.Sos mengatakan bahwa mereka benar sebagai warga desa dan sudah di plenokan di tingkat desa untuk menjadi DPT.

Hal tersebut, menurutnya di buktikan dengan adanya kintal dan pondasi yang dimiliki di desa Balobone, sehingga oleh panitia di anggap memenuhi unsur sebagai DPTb, Selain 3 syarat yang ada seperti KTP, KK serta suket.

“Jadi contohnya itu ada salah satu tenaga honorer yang ada di Kaencebungi mengajar disana, kemudian dia punya kintal atau pondasi rumah di Balobone, maka di masukanlah mereka,”bebernya.

Saat di tanya apakah lama domisili juga bagian dari sarat untuk masuk DPTb seperti yang di amanatkan oleh permendagri 112 tahun 2016, Ia mengatakan bahwa itu tidak mesti, sebab dasarnya harus dokumen tinggal saja yang utama (KTP dan KK).

“lama tinggal itu bukan patokan, hal ini juga di sampaikan oleh kadis PMD Buteng, yang penting ada ktp dan kk,”ceritanya.

Saat media ini meminta untuk di perlihatkan data DPTb sebanyak 73, ketua panitia desa menjanjikan untuk memperlihatkan data tersebut. Namun hingga pukul 18.00 wita, media tidak di perlihatkan nama nama yang masuk dalam DPTb tersebut.

(Arwin Al-Butuny)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d