DaerahHuKrim

Tanpa IMB, Bangunan Di Bantaran Sungai Jeneberang Terus Berlanjut

×

Tanpa IMB, Bangunan Di Bantaran Sungai Jeneberang Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM- Lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menjadi sasaran pengusaha berkantong tebal. Bukti nyata adalah dengan maraknya pembangunan sarana pemukiman di sempadan atau bantaran sungai.

Click Here

Pembangunan pemukiman dalam jumlah massif, tentu akan mempersempit lahan serapan air sekitar sungai. Seperti yang terlihat di bantaran Jeneberang, Kelurahan Pangkabinanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Padahal ada aturan jelas mengikat lewat Peraturan Daerah Pemprov Sulsel No 5 Tahun 1999, tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai daerah penguasaan sungai dan bekas sungai dan Permen PUPR No 28 th 2015 pasal 22 – 23 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau

Pihak Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel sendiri telah berupaya untuk menegakkan aturan ini. Hanya saja, pembangunan di sekitar tetap berlanjut karena disinyalir ada “restu” dari SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Ditempat ini terdapat pembangunan untuk lapak Resto dan tempat pemancingan, diduga perusahaan ini belum mengantongi izin. Namun pengerjaan pondasi dan pagar masih terus lanjut di lokasi Daerah Aliran Sungai.

Di sambangi Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ-SDA) terkait perihal pembangunan ini, Kepala Bidang Pengairan PUPR Kabupaten Gowa, A. Yusla menuturkan lokasi di maksud itu merupakan pengawasan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan Dinas PSDA Provinsi Sulsel ” itu lokasi ” ucapnya Rabu (7/11)

Lebih lanjut, kata dia walaupun demikian pengawasan dari balai besar Jeneberang maka pihak PUPR Gowa akan langsung meninjau lokasi tersebut untuk bahan koordinasi dengan tingkatan diatasnya.

“Besok tim dari Dinas PUPR Gowa dan pihak dinas terkait akan tinjau lokasi tersebut,” tandasnya.

Kami akan memberikan teguran, sesuai ketentuan perusahaan seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu baru melaksanakan pembangunan.

Namun sampai saat ini izin prinsip dan izin lokasi juga belum keluar, padahal dua izin itu yang dijadikan acuan bagi perusahaan mengurus perizinan lainnya.

“Jika memang perusahaan tersebut tidak mengantongi izin, kami akan tindaki sesuai aturan dari Kabupaten,” tutupnya. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d