Daerah

Revitalisasi KUA Sebagai Pusat Layanan Keagamaan

×

Revitalisasi KUA Sebagai Pusat Layanan Keagamaan

Sebarkan artikel ini

GOWA – Kementerian agama Kabupaten Takalar melalui Seksi Bimas Islam menggelar Focus Group Discussion ( FGD ) Kelembagaan KUA Tingkat Kabupaten Takalar dengan Tema ‘ Revitalisasi KUA Sebagai Pusat Layanan Keagamaan ‘.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 11 sampai 12 April 2021 hari Ahad dan Minggu berlangsung di Permata Indah Resort Bili – Bili Kabupaten Gowa.

Click Here

Kasubag TU serta Seluruh Kepala KUA/ Penghulu dan jajaran staf Bimas Islam menjadi peserta dalam acara ini.

H. Muhammad dalam arahannya meminta dua hal kepada para Kepala KUA untuk menjadi Fokus perhatian dalam menjalankan tugas dan fungsinya selain sebagai penghulu.

Pertama kata H. Muhammad adalah para Kepala KUA di minta untuk membuat Standart Operasional Prosedur ( SOP ) tentang Layanan KUA

H. Muhammad mengatakan SOP layanan tersebut berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan orang yang berperan dalam kegiatan itu,

“Jadi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala KUA mempunyai pedoman dengan SOP yang telah dibuat jelas Muhammad.

Lanjut ia mengatakan SOP dapat mengukur kinerja yang dilakukan seorang pimpinan atau Kepala KUA maupun stafnya sehingga masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.

Kemudian pesan kedua yang harus dilakukan para kepala KUA yakni mengadakan pemetaan terhadap kinerja pegawai non PNS yang ada di lingkup KUA.

Pemetaan ini kata Kepala Kantor di maksudkan untuk mengetahui sejauh mana kapasitas seorang pegawai non PNS bekerja berdasarkan tugas yang diberikan kepadanya, apakah dia mampu bekerja atau tidak, jelasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Bimas Islam selaku penggagas FGD dalam laporannya menyampaikan tugas layanan KUA menurut PMA 34 Tahun 2016 diantaranya Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan

Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, Pelayanan bimbingan kemasjidan, Pelayanan pengukuran arah kiblat (Hisab Rukyat), Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf, Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler, layanan Duplikat Buku Nikah dan layanan Legalisasi Buku Nikah.

Reporter:Suherman Tangngaji/Humas Kemenag Takalar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *