Sekilas Indonesia, Maros- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar lintas daerah berhasil diringkus bersama barang bukti ratusan gram sabu siap edar.
Polres Maros mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Maros.
Menurut Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H, pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) dibekuk di salah satu rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng Kecamatan Mandai yang diduga dijadikan tempat transit narkoba Pada (1/5). Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas, namun kejelian tim di lapangan membuahkan hasil.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Ratusan gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening besar yang disembunyikan di dalam mobil milik pelaku serta beberapa paket kecil di temukan di dalam rumah kontrakan pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat timbangan digital diduga kuat digunakan pelaku untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil serta handphone yang Berisi rekam jejak digital transaksi dan jaringan komunikasi pelaku.
”Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari luar Kabupaten Maros. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Maros, Kabupaten Bone dan sekitarnya memanfaatkan momentum tertentu.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu bandar besar di atas pelaku yang mengendalikan pasokan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.











