Jeneponto, Sekilas Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto bersama Bupati Jeneponto secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar kemarin, Sabtu, 20 September 2025.
Rapat Paripurna tersebut bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Didis Suryadi. Acara penting ini turut dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, S.H., M.H., serta para Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati H. Paris Yasir menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda APBD Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Selanjutnya, Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Bupati.
Bupati juga memaparkan gambaran umum perubahan APBD TA 2025. Pendapatan daerah disepakati sebesar sekitar Rp1,325 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,398 triliun. Dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar sekitar Rp72,693 miliar, struktur APBD Perubahan tahun 2025 menunjukkan kondisi defisit nol (zero defisit).
Lebih lanjut, Bupati Jeneponto menegaskan bahwa dalam penyesuaian APBD Perubahan ini tidak ada penambahan anggaran. Pergeseran anggaran hanya dilakukan berdasarkan kajian mendalam atas urgensi pelaksanaan kegiatan, dengan tujuan utama untuk kemaslahatan masyarakat. “Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, yang kami terapkan demi pengelolaan anggaran yang lebih baik,” imbuhnya.
(Amrianto)











