BeritaDaerah

Gubernur Babel Siap Hadapi Gugatan Pembatasan Perjalanan Dinas

×

Gubernur Babel Siap Hadapi Gugatan Pembatasan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Pangkalpinang — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, buka suara soal gugatan Wakil Gubernur Hellyana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan buntut kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar (DL) yang dinilai merugikan hak wagub.
Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap efisiensi anggaran. “Sebenarnya tidak ada konflik. Ini soal aturan. Sebagai gubernur, saya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah,” kata Hidayat, Minggu dalam kompresi pers (13/7/2025).

Menurut dia, dari sepuluh kegiatan DL yang dilakukan Hellyana, hanya tiga yang tercatat resmi. “Kami tidak pernah melarang, tapi semua kegiatan harus sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya.

Click Here

Menanggapi langkah hukum Hellyana, Hidayat menyatakan siap mengikuti proses di PTUN. “Kalau kebijakan saya dinilai salah, silakan dibatalkan. Tapi kalau benar, tentu saya pertahankan,” tegasnya.

Data dari Biro Umum menyebut, anggaran DL Wagub dan pendamping selama Mei–Juli 2025 mencapai Rp217 juta. Sementara Gubernur dan pendamping menghabiskan Rp167 juta.

“Total anggaran perjalanan dinas di Setda Babel sebesar Rp700 juta. Efisiensi tetap dijalankan. Secara frekuensi, DL Wagub memang lebih tinggi,” ujar Kepala Biro Setda Babel.

Hidayat juga menambahkan, kebijakan efisiensi tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden.

Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum lengkap.

“Saya hanya menjalankan amanah Presiden untuk hemat anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hellyana menggugat Hidayat ke PTUN atas dasar pembatasan DL yang dianggap menghambat tugasnya sebagai wakil kepala daerah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada ibu wakil gubernur Hellyana masih dilakukan redaksi.

Redaksi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca