DaerahHuKrim

Sempat Kabur 6 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Terhadap Buruh Harian di Jalan Damai Diciduk Polisi

×

Sempat Kabur 6 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Terhadap Buruh Harian di Jalan Damai Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sempat Kabur 6 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Terhadap Buruh Harian di Jalan Damai Diciduk Polisi

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN

Click Here

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang buruh harian Bernama Riki Alex Sander (27) di Jalan Damai Toboali. Pelaku ditangkap setelah sempat kabur selama 6 bulan.

Diketahui, pelaku bernama Perul (32) diamankan polisi saat berada di Jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (24/5/2023) sore.

Perul ditangkap lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap Riki pada Minggu 27 November 2022 lalu bersama temannya berinisial S alias M yang kini masih buron. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusukan dibagian paha sebelah kiri.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim Polres Basel, Ipda William F. Situmorang mengatakan, penangkapan pelaku Perul berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damai Toboali.

“Setiba di lokasi yang disebut, kami melihat pelaku sedang berada ditempat itu dan langsung mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan,” kata William, melalui rilis Humasa Polres Basel, Rabu (24/5/2023) malam.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut William, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan interogasi dan pelaku pun mengakui bahwa ia bersama S alias M (DPO, red) telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Riki di belakang sebuah rumah yang berada di Jalan Damai Toboali.

“Usai mengamankan dan melakukan interogasi pelaku akhirnya mengaku, kemudian anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar William.

Perwira berpangkat satu balok ini menjelaskan, pada saat kejadian korban sedang melintas di depan rumah CA, saat itu pelaku Perul dan palaku S alias M (DPO) sedang nongkrong, lalu korban dipanggil dan diajak pelaku ke belakang rumah CA.

Kemudian, setelah dibawah ke belakang rumah, Perul langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban agar mengakui telah mencuri pasir timah milik In.

“Saat diancam, korban tidak mengaku dan berkata meskipun mati tetap tidak akan mengaku karena korban tidak merasa mengambil pasir timah tersebut,” jelas dia.

Setelah itu, lanjut William, pelaku S alias M (DPO, red) langsung mengeluarkan pisau yang diselip di pinggangnya, dan mengayunkan pisau tersebut kearah perut korban, namun korban langsung menangkis pisau tersebut menggunakan tangan kirinya.

“Saat mau ditusuk korban sempet melawan dan menangkisnya menggunakan tangan kiri, sehingga pisau tersebut mengenai paha kiri korban, kemudian datanglah warga untuk menyuruh korban lari, dan korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” ujar dia.

“Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas William. (Ris)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d