Daerah

Awas… Kedapatan Buang Sampah di Pasar Pagi Pangkalpinang Bisa Didenda 5 Juta Rupiah

×

Awas… Kedapatan Buang Sampah di Pasar Pagi Pangkalpinang Bisa Didenda 5 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA | PANGKALPINANG 

Kabid Persampahan, Peningkatan Kapasitas dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Amir Laode mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di kawasan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.

Click Here

Jika ada masyarakat yang masih membuang sampah di Kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang, kata Amir, akan ditindak sesuai Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 tahun 2019, Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kemarin, kami menemukan masih ada masyarakat yang membuang sampahnya di kawasan Pasar Pagi. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di Kawasan Pasar Pagi,” terang Amir Laode kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Kamis, (20/04/23) malam.

“Jika masih ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah di kawasan Pasar Pagi, akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 5.000.000,” tegasnya.

Di kawasan Pasar Pagi, terang Amir, DLH Kota Pangkalpinang hanya melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah pasar saja, yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB – 16.00 WIB.

“Memang dulu itu ada kontainer besar yang diletakkan di Pasar Pagi. Tapi sebetulnya, kontainer itu khusus untuk menampung sampah pasar saja. Tapi seiring waktu, ternyata ada juga masyarakat yang membuang sampahnya di sana. Sekarang kontainer itu tidak lagi di letakkan di sana,” beber Amir.

“Untuk sampah rumah tangga dari masyarakat, silahkan sampahnya dibuang dari rumah masing-masing, dengan berlangganan ke mobil pink, yang sudah disediakan di tiap-tiap kelurahan,” pesannya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pangkalpinang, terkait permasalahan masih adanya masyarakat yang membuang sampah di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang tersebut.

“Sementara, kami sudah menempatkan beberapa petugas Polisi Taman untuk berjaga-jaga di kawasan Pasar Pagi,” ujar Amir.

“Nantinya permasalahan ini, akan kami koordinasikan ke Satpol PP Pangkalpinang sebagai penegak Perda, supaya bisa melakukan penindakan, jika ada masyarakat yang masih membuang sampah di kawasan Pasar Pagi,” tutup Amir. (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca