HuKrimLampung Timur

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

×

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA | LAMPUNG TIMUR 

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Click Here

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (14/3/23) menjelaskan tersangka berinisial HY (30) warga Desa Srigading kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin (13/3/23) sekira pukul 06.30 wib, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 23 strip yang masing – masing strip berisi 10 tablet obat TRAMADOL HCI, 47 strip yang masing- masing strip berisi 10 tablet obat TRIHEXYPHENIDYL, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah handphone.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum ,tersangka di jerat pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.” tutup Kapolres.

Sumber : Humas Polres Lampung Timur.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d