AdvertorialDaerah

Pj Bupati Muna Barat Bakal Menerima Penghargaan Universal Health Coverage dari Wakil Presiden RI

×

Pj Bupati Muna Barat Bakal Menerima Penghargaan Universal Health Coverage dari Wakil Presiden RI

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto/Sacriel

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara bakal menerima penghargaan dari Menko PMK RI. Undangan khusus yang diterima Pemkab Mubar, karena Pemkab Mubar saat ini memiliki Universal Health Coverage (UHC) hingga 100 persen.

Untuk diketahui rencananya penghargaan tersebut akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Maruf Amin, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023) mendatang.

Click Here

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Mubar, Bahri menyampaikan, Pemkab Mubar saat ini telah menjaminkan biaya kesehatan seluruh masyarakat Mubar melalui BPJS Kesehatan kelas III secara gratis, terkecuali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Peserta PBI, telah terdaftar dan dibayarkan melalui APBN sedangkan PPU telah dibayarkan melalui APBD melalui BPJS kesehatan. Selain itu kita siapkan juga di luar pelayanan BPJS yaitu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), disabilitas dan bayi baru lahir. Semoga hal ini dapat bermanfaat terutama bagi kesehatan generasi dan masyarakat Mubar pada umumnya,” tuturnya.

Gambaran Umum Universal Health Coverage

Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC mengandung dua elemen inti yakni :

1. Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan

2. Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu:

Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja;
Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan;
Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.

WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS. Pencapaian UHC melalui mekanisme asuransi sosial tersebut agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum JKN ada, asuransi sosial lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes telah berkontribusi. Kemudian pemerintah mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan sebelumnya ke dalam JKN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan. Selama periode 2014-2018, dilakukan upaya-upaya untuk menambah jumlah peserta JKN dari berbagai sekmen secara bertahap. Pada tahun 2019, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan yang mampu melindungi dan menaikan taraf kesehatan bangsa Indonesia.

Penulis: LM Sacril

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d