Advertorial

Herman Suhadi Menanggapi Proyek Pembangunan Jembatan Desa Delas

×

Herman Suhadi Menanggapi Proyek Pembangunan Jembatan Desa Delas

Sebarkan artikel ini

BANGKABELITUNG,- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi turut menanggapi persoalan proyek pembangunan jembatan di Desa Delas, Kabupaten Bangka Selatan yang terancam batal dibangun meskipun telah melalui proses lelang di ULP Babel.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut dan nantinya akan dibahas dalam rapat anggaran.

Click Here

“Kita lihat dulu akses prioritas, kalau itu benar-benar akses dari masyarakat untuk keluar masuk desa atau keluar masuk kecamatan, ya kita pikir ini (proyek pembangunan Jembatan Delas-red) dilanjutkan, jangan di-refocusing,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Rabu (5/5/2021).

Pada rapat anggaran tersebut, diutarakan dia, pihaknya akan menanyakan kepada dinas terkait perihal penyebab proyek pembangunan jembatan itu akan dibatalkan. Apalagi menurut dia, jembatan itu sebagai sangat penting bagi masyarakat.

“Nanti kan kita ada rapat anggaran, kita tanyakan lah di rapat anggaran itu apa sebabnya jembatan itu rencananya dibatalkan. Ini kan jembatan, jembatan itu sangat penting untuk urat nadi lintas orang, lintas barang. Oleh karena itu, kita pelajari di Badan Anggaran bagaimana agar jembatan itu tidak di-refocusing, dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Agung Setiawan mengaku, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari gubernur terkait pembatalan proyek pembangunan jembatan di Desa Delas, Kabupaten Bangka Selatan.

“Jembatan Delas kami belum tahu, belum ada (laporan-red), terkait riuh-riuh proses lelang kami nggak tahu juga, karena bukan bidang kami lelang itu,” kata Agung kepada wartawan di ruang Komisi III DPRD Babel.

Politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Dinas PUPR, namun diutarakan dia, tidak ada usulan apapun terkait proyek pembangunan jembatan tersebut. Selain itu, Komisi III juga belum turun ke lapangan untuk melihat kondisi di daerah itu.

“Kita nggak ada usulan apapun, misalnya Pak Gubernur mengeluarkan surat, terkait penting nggak pentingnya itu kan tergantung analisa,” ujarnya

“Kegiatan lelang itu merupakan proyek yang sudah jadi, dan sudah disahkan oleh gubernur maupun DPRD, atau Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) dengan DPRD itu baru bisa dilelang,” tandasnya.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d