JENEPONTO – Setelah diresmikan beberapa bulan yang lalu, Akhirnya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto yang baru di fungsikan, yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ditengah Pandemik Covid 19, Pemindahan Ratusan Tahanan dari yang lama dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mendapat pengawalan dari pihak Polres Jeneponto dan Polsek Binamu dan dibantu aparat Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, Menggatakan, Iya hari ini sudah menempati Rutan baru, adapun napi yang dipindahkan dengan keseluruhan 114 Orang.
“Yang dipindahkan ada 114 orang, napi perempuan ada lima orang, yang laki laki sisanya itu,” kata KaLapas Jeneponto Hendrik kepada media, Jumat (14/8/2020).
Lanjut dikatakan, untuk pemindahanya mendapat pengawalan dari pihak polres Jeneponto, karna kita sudah menyurat kepada kapolres dan kejaksaan.
“Alhamdulillah, beliau membantu kami dalam hal pengawalan dari polres langsung dari Kabag Ops dan Kasat Sabhara. Kejaksaan kita pinjam pakai mobil sidang untuk pengangkutan napi,” ucapnya.
Hendrik juga, menyampaikan untuk pengamanan sendiri dirutan yang baru sudah dilakukan mulai hari ini, siang ini petugas sudah melaksanakan tugasnya di rutan yang baru ini.
Rutan yang baru ini dengan luas lokasi kurang lebih 2 Hektar dengan kapasitas 35 kamar dan dibagi dalam beberapa Blok, kata dia diantaranya blok masa pengenalan, blok napi Narkoba, blok napi wanita serta blok napi lainya.
“Kapasitas hunian rutan baru ini, mempunyai kapasitas hunian 310 orang,” pungkasnya.
Reporter : Firman.











