Daerah

Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Plaza Aspirasi Pemprov Banten Perketat Dipakai untuk Keramaian

×

Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Plaza Aspirasi Pemprov Banten Perketat Dipakai untuk Keramaian

Sebarkan artikel ini

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengingatkan kepada semua unsur dan lapisan masyarakat di Povinsi Banten dalam penggunaan Fasilitas Publik Plaza Aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Banyak Pihak yang ingin mempergunakan sarana dan Prasarana Publik di KP3B diantaranya Gedung plaza aspirasi walaupun pihak lain mengajukan sudah sesuai prosedur yg ditempuh dengan mengajukan surat peminjaman namun akan tetap dihimbau.

Click Here

 

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten M. Yanuar bahwa dimasa pandemi covid 19 segala fasilitas umum milik pemprov Banten dimasa pandemi ini tidak dipergunakan secara luas untuk kegiatan keramaian atau mengumpulkan banyak pihak.

“Sarana publik milik pemprov Banten dimasa pandemi covid 19 menjadi pertimbangan ketat untuk tidak digunakan secara luas kegiatan keramaian atau mengumpulkan banyak orang,” ujar Yanuar. (07/08/2020).

Sementara itu Yanuar Selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten melaksanakan perintah/himbauan dari Gubernur Banten dalam upaya penekanan penyebaran Covid 19 di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten dan sekitarnya yang juga merupakan program pemerintah.

Selain itu, Yanuar juga mengatakan jika suatu usulan/permintaan kegiatan yang akan menggunakan atau akan diselenggarakan di gedung plaza aspirasi maka, jika pihak DPRKP belum menerima Surat Perijinan dari Aparat penegak Hukum terkait Ijin Keramaian/kerumunan dan Rekomendasi Gugus Tugas Covid 19 di Provinsi Banten, maka Dinas PRKP tidak akan mengizinkan pemakaian Gedung tersebut. Dinas PRKP tidak punya kewenangan memberikan ijin penyelenggaraan, tetapi hanya ijin penggunaan plaza aspirasi yang berada di KP3B.

Pada agenda permohonan dari Ikatan Keluarga Minang (IKM) kemaren pihak DPRKP belum menerima lampiran/salinan/balasan surat perijinan dari pihak Aparat Penegak Hukum dan Gugus Tugas Covid 19 sebagai salah satu Prosedur disaat Pandemi Covid 19 saat ini.

Diketahui adanya agenda pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB akan dilaksanakan Pelantikan Ikatan Keluarga Minang (IKM) di gedung Plaza Aspirasi KP3B Kecamatan Curug Kota Serang, acara tersebut merupakan pelantikan Ketua IKM yang akan dilantik untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang

Kegiatan tersebut dibatalkan atas himbauan Langsung Gubernur Banten, mengingat dalam penggunaan plaza aspirasi merupakan sarana publik yg berpotensi penyebaran Covid 19, walaupun tetap menggunakan protokol kesehatan dan perijinan keramaian oleh aparat keamanan, Gubernur Banten terus berupaya dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 dan membatasi sarana publik terutama di Kawasan Pemerintah Provinsi Banten.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *