SULA, SEKILASINDO.COM – Hari ke empat rekapitulasi pleno yang diselenggarakan Badan Pengawasan Pemilu KPU di Kabupeten Kepulauan Sula, Maluku Utara, baru menghasilkan 4 kecamatan melalui hasil Sistem Perhitungan Suara (Situng).
Ilyas anggota DPRD aktif dari Partai PKS membeberkan kepada wartawan bahwa di Kabupaten Kepulauan Sula ada 12 Kecamatan.
“Saya duga bisa terjadi taking over ke provinsi, pasalnya jumlah kecamatan di kabupaten ini ada 12 kecamatan,” terangnya, di depan ruangan rapat pleno, Jumat (3/5/2019).
Yang artinya bukti bahwa proses-proses jadwal yang ditetapkan, tidak bisa dibuktikan sampai disini. Pasalnya, Kecamatan Mangoli Selatan dipending lagi.
“Ini yang baru direkapitulasi, Kecamatan Sanana Utara, Sula Besi Tengah. Tadi masuk di Kecamatan Mangoli Utara ada masalah, lalu dipending, sekarang masuk di Mangoli Utara, terjadi permasalahan yang ada tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” pelik Ilyas.
Terkait Kecamatan Mangoli Utara, Ilyas mengatakan, mekanisme yang ada, pleno di tingkat kabupaten berarti itu di turun satu tingkat, untuk bisa dibuka C planonya.
“Tentunya C plano juga terdapat permasalahan angka-angka, bisa menutup kemungkina bisa turun 1 tingkat, kalau kita bicara mekanisme,” tuturnya.
Menurutnya, batas yang ditentukan sampai tanggal 7 Mei jika tidak bisa selesai, maka bisa terjadi take over ke provinsi, sambil melihat permasalahan yang ada.
“Kita sebagai Partai PKS, memastikan tidak bisa menyelesaikan di KPU Kabupaten,” ujarnya Ilyas.
Dia juga beranggapan bahwa terkait dengan data maupun pelanggaran-pelanggaran pidana data yang diperbaiki dan yang belum diproses, penyelesaian itu bukan sebagai pengganti angka-angka, seperti yang dilihat penyelenggara tinggkat bawah sampai pada PPK bahkan sampai tingkat KPU.
Di lokasi yang berbeda, Ketua KPU, Yuni Yuningsi Ayuba, menjelaskan permasalahan yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara mengenai masalah pendingan seperti yang dibacakan PPK dan Bawaslu, beserta tim Partai Hanura mengatakan, bila terjadi ketidaksesuaian data dapat ditempuh mekanisme dengan turun ke DA 1.
“KPU secara mekanisme sudah diatur dalam PKPU No 4, jadi sesuai mekanismenya kita sudah proses, tapi terjadi lagi ketidaksesuaian. Jadi apa yang disampaikan tim Partai Hanura dan Bawaslu itu, sebenarnya sudah sesuai dengan DA 1 Plano dan permasalahan telah selesai,” akunya Yuni.
Yuni menambahkan, dari hal itu masih ada saja yang keberatan. Ungkapkan indikasi seperti itu, Bawaslu juga sampaikan bahwa dia akan memberi rekomendasi secara tertulis untuk turun di DA 1 plano.(Jamil)