GOWA, SEKILASINDO.COM – Ketua Umum DPP Group Wartawan Media Online (GoWa-MO), Syafriadi Djaenaf, angkat bicara dan mengecam terkait tindakan pengancaman terhadap SM salah satu jurnalis media cetak dan online di Sinjai.
“Kalau pihak kepolisian tidak mampu menyelesaikan kasus ini maka kami akan menjadi rekonsiliator untuk turun aksi dan akan tarik kemitraan dengan kepolisian,” tegasnya.
Syafriadi juga menambahkan, kasus ini akan menjadi momentum rekonsiliasi semua jurnalis seluruh Indonesia. Apalagi pengancaman ini dilakukan di depan SPKT Polres Sinjai.
“Apakah kami tidak berhak mendapatkan perlindungan langsung dari aparat penegak hukum ketika mengalami pengancaman dan tindakan anarkis ?,” terangnya.
Aparat Penegak Hukum, kata syafriadi, punya referensi kuat terkait kasus yang dialami saudara kami di Sinjai, Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah menjelaskan bahwa perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber.
“Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang ditandaskan, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak mana pun,” bebernya.
(AR)