Daerah

Antisipasi Barang Terlarang, KPLP LAPAS Klas I Makassar Perketat Pengawasan

×

Antisipasi Barang Terlarang, KPLP LAPAS Klas I Makassar Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Mutzaeni, A.Md.,IP.,S.Sos.,MSi

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas I Makassar, Mutzaeni, A.Md.,IP.,S.Sos, MSi perketat pengawasan dan keamanan. Setiap tamu atau pengunjung yang masuk harus diperiksa melalui full body scanner dan pemeriksaan barang, serta harus distempel lengan tangannya.

Semua harus diperiksa, tidak ada satupun yang lolos akan pemeriksaan di LAPAS Klas 1 Makassar, dari body fisik hingga pemeriksaan barang, semua diperiksa.

Click Here

“Dan ini berlaku untuk semua pengunjung atau tamu, tidak ada yang lolos, wartawanpun juga harus diperiksa,” katanya kepada Sekilas Indonesia, Jumat (8/2/2019).

“Semua itu dilakukan dan diterapkan sesuai dengan prosedur pengamanan di LAPAS Klas I Makassar. Jadi harus dipatuhi dan dilakukan,” tegas Mutzaeni.

Pemeriksaan Full body scanner itu merupakan sebuah alat pemindai yang bisa menembus lapis pakaian seseorang, memetakan bagian tubuh dengan akurat, serta bisa mendeteksi senjata non-logam pada permukaan tubuh yang terlindungi oleh pakaian.

“Kalau untuk cara kerja alat ini sangat cepat dan hanya membutuhkan waktu antara 15 dan 30 detik untuk mendeteksi seseorang,” katanya kepada Jurnalis Sekilas Indonesia.

Orang yang hendak diperiksa terlebih dahulu memasuki bilik kecil dan disuruh menoleh ke kiri atau kanan, dan kedua tangan dibuka, jangan dikepal dan kaki jangan dirapatkan.

Kemudian gelombang radio akan mendeteksi tubuh dari segala penjuru. Alat ini segera mengirim gambar 3-D berupa bentuk tubuh tanpa pakaian di layar monitor. Dengan demikian operator bisa mengetahui benda tersembunyi yang melekat pada tubuh tersebut.

Lansia, ibu hamil dan anak tidak bisa melewati mesin body scanner ini, jadi tidak bisa masuk.

“Dari mesin ini, sudah ada beberapa pengunjung, yang tertangkap membawa handphone, obat tembakau gorila, dan obat terlarang tramadol,” jelas Mutzaeni, yang sudah bertugas selama 2 tahun di LAPAS Klas I Makassar ini.

Apabila pengunjung tertangkap oleh mesin body scanner membawa obat terlarang, kami akan laporkan ke polisi. Sedangkan kalau ketahuan menyembunyikan handphone, sanksinya warga binaan dilarang dikunjungi selama 1 bulan.

“Itu semua sudah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 tahun tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” jelasnya.

Mutzaeni juga menambahkan, selain mesin body scanner, ada juga stempel pada lengan yang gunanya agar pengunjung tidak saling tukaran dengan warga binaan, jadi kalau pulang harus diperiksa kembali melalui alat pemeriksa stempel.

Lalu masuk lagi di ruangan pemeriksaan barang, tas atau makanan yang dibawa, diperiksa oleh mesin pemeriksaan barang, dan itu akan terdeteksi apabila membawa obat-obat terlarang pula dan handphone, akan ketahuan melalui mesin ini.

Semua itu harus dilakukan agar tercipta keamanan dan ketertiban pengunjung dan Warga Binaan Masyarakat (WBP) sehingga LAPAS Klas I Makassar bisa aman, nyaman, dan tentram.

Berharap kedepan masyarakat bisa memahami dan mengerti aturan tata tertib di LAPAS, jadi memang harus ditaati.

Karena semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengunjung Warga Binaan Masyarakat (WBP) Klas I Makassar. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d