PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-
Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan jalur sekolah yang tumbuh di masyarakat yang sudah dikenal bersamaan dengan datangnya Islam di Indonesia.
Keberadaan Madrasyah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang sejak terbit Perda 27 tahun 2007 hingga sekarang 2019 selalu berpolemik, terlebih kali ini polemik muncul bukan dari lembaga MDTA nya, melainkan dari Kepengurusan tingkat Kabupaten.
Munculnya Polemik tersebut di akibatkan pengurus DPC FKDT Kabupaten tidak menjalankan AD ART FKDT. Sehingga munculah riak dan arus dari bawah ke atas.
Pelaksanaan penetapan atau Pengukuhan DPC FKDT di laksanakan di Aula Kantor Kemenag Pandeglang pada hari Jum’at, 1 februari 2019 mengundang kontra.
Kontra terjadi diduga akibat DPC FKDT Pandeglang tidak melaksanakan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, terlebih Pengukuhan dan penetapan DPC FKDT kemarin tanpa melalui proses Musyawarah Cabang (Muscab) dalam menentukan Kepengurusan yang baru. Bahkan terkesan dalam kepengurusan di kelola oleh Keluarga Besar.
Padahal peran penting dalam Penetapan atau Pengukuhan DPC FKDT Kabupaten Pandeglang yang di hadiri oleh Ketua Mahruri DPW FKDT Provinsi Banten dan Drs. H. Endang M, Pd.I selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang terkesan membiarkan dan mengamini pengukuhan DPC FKDT tersebut.
Padahal tahu tanpa Muscab. ” Ketua DPW FKDT harus bertanggungjawab dan harus membatalkan sesuai yang tertera dalam Anggaran Rumah Tangga FKDT, ” Hal itu di sampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPC FKDT Versi Jidah. Minggu (3/2/2019).
Hal itu sudah termaktub dalam hak Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pasal 17 point 3 dan 4 tertulis Dewan Pengurus Wilayah berhak : Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pengurus Cabang atas usulan Pengurus Anak Cabang yang bertentangan dengan AD/ART Membekukan Pengurus Cabang
Demikian juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang ikut bertanggungjawab yang telah mempasilitasi dan mengamini pengukuhan atau penetapan DPC FKDT Kabupaten Pandeglang tersebut.
Menurutnya, Kepala Kantor yang baru dan Kepala Seksi PD Pontren, H. Agus Salim sama semuanya kepala baru menjabat sebagai Kepala di Kemenag Pandeglang, belum tahu apa-apa soal pengurus DPC FKDC yang sudah berjalan.
Sebagai Kepala Kantor Kemenag Pandeglang yang baru yang mengeluarkan Izin operasional seluruh Lembaga di Kabupaten Pandeglang terkesan sama dengan DPW FKDT Provinsi Banten.
Harusnya Kepala Kantor dan Kasi PD Pontren Kemenag Pandeglang melindungi hak-hak lembaga untuk mengatur rumah tangganya sendiri, karena Pengurus PAC FKDT Kecamatan itu berdasarkan hasil pemilihan di masing-masing yang sudah di sahkan menjadi Definitif di 35 Kecamatan sebagai PAC FKDT.
Masih Kata, Sekjen DPC FKDT Kabupaten versi Jidah, Ust. Hamdihi menyetujui masukan semua rekan-rekan PAC DPC se kabupaten pandeglang “ Jika semua PAC FKDT di semua Kabupaten ingin Muscablub, kami siap saja dan bahkan itu lebih baik agar roda organisasi berjalan di rel yang sesuai AD ART organisasi, tidak membentuk pengurus oleh sendiri dan bagi-bagi jabatan kepada sanak keluarga yang terkesan otoriter” terangnya.
Penulis: Hadi Isron.