TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Tambang pasir galian C di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar dengan luas 5,31 Haktare hanya memiliki izin pengerukan tanah (urug) dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu bidang penyelengaraan pelayanan perizinan Propinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu dibenarkan Syafruddin selaku Inspektur Pertambangan Sulawesi Selatan ke Sekilasindon.com, Kamis (31/1/2019), usai mengecek langsung tambang pasir galian C di Bontorita, Manongkoki usai menerima laporan dari Wakil Bupati Takalar H, Acmad Daeng Se’re kemarin di kantornya.
“Izinnya hanya pengerukan tanah bukan pasir, jadi kalau di surat izinnya tanah ya tidak boleh ngeruk pasir dong,” tegas Syafruddin.
Diketahui, Penambang pasir galian C yang berada di Lingkungan Bontorita tak disetujui oleh ratusan warga Manongkoki karena dianggap meresahkan. Selain meresahkan, warga juga takut kampung dan makamnya ambruk.(Ady)