BULUKUMBA, SEKILAS INDONESIA- Dalam rangka mewujudkan Pesta Demokrasi pada Pemilu 2019. Untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilu pada perhelatan Pemilu Akbar yang akan diselenggarakan di negeri kita ini dengan lima kotak suara (DPR RI, DPD, DPRD I, DPRD II dan Pilpres), berbagai hal digiatkan termasuk salah satu diantaranya upaya pengawasan khususnya di tingkat TPS pada Pemilu 2019.
Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No.19 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka dari itu PANWASLU kecamatan Bulukumpa kabupaten Bulukumba akan membuka kesempatan kepada putra putri terbaik dan masyarakat khususnya di Kec. Bulukumpa untuk bergabung dalam PANWASLU (PTPS) demi mewujudkan tegaknya tonggak demokrasi Pemilu 2019 papar ketua PANWASLU kec. Bulukumpa, Jawil, S.Pd.I.
Lanjut Ia menyebutkan bahwa Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan di tiap-tiap TPS di wilayah Kec. Bulukumpa.
Ini tentu salah satu upaya untuk meminimalisir dan mencegah kecurangan pemilu di tingkat TPS sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Berbanding dengan Pemilihan gubernur (pilgub) 2018 yang lalu jumlah TPS dengan jumlah TPS sekarang (Pemilu 2019) mengalami penambahan. Dengan terdapatnya penambahan TPS maka anggota PTPS nantinya juga akan bertambah ditiap desa/kelurahan.
Adapun jumlah TPS tersebut dari 101 TPS pada Pilgub 2018, menjadi 161 TPS di Pemilu 2019 ini maka dengan demikian tentu bertambah pula PTPS yang akan dibuka perekrutannya nanti di bulan Februari 2019 di Panwaslu Kec. Bulukumpa.
Editor : AR