PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Bukan hanya Masyarakat Pakawa, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga menolak adanya Permendagri Nomor 60 tahun 2018 tentang tapal batas wilayah.
Menurut, Ketua DPRD Pasangkayu, H Lukman Said mengatakan, kemarin kami bersama asisten 1 bidang pemerintahan Pasangkayu menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan waktu itu saya menolak keras adanya terbit permendagri nomor 60 tahun 2018, kenapa kita tolak, sebab proses perjalanan terbitnya (permendagri-red) tersebut adalah cacat administrasi.
“Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Sulbar harus mengambil langkah dalam penyelesaian permendagri itu, sebenarnya bukan domain Pasangkayu, akan tetapi domain provinsi. Namun, kita berada di dalamnya sehingga harus turun tangan,” ucapnya melalui via handphone.
Lebih lanjut Lukman Said sampaikan, saya selaku ketua DPRD, menginstruksikan untuk membuat surat secara resmi dengan putusan DPRD Pasangkayu menolak permendagri nomor 60 tahun 2018.
“Juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera berkonsultasi dan melakukan presure ke Mendagri dalam rangka merubah dan merevisi kembali permendagri nomor 60 tahun 2018,”tegasnya.
Sebagai pimpinan rapat, Ikram Ibrahim menyampaikan juga kepada ketua DPRD melalui Via Handphone nya dia mengatakan, bahwa ada surat keputusan Bupati Pasangkayu dalam menolak peraturan Permendagri nomor 60 tahun 2018 tersebut.
Lanjut Lukman sampaikan, bukan sekedar menolak permendagri itu, akan tetapi perlu di presure ke Jakarta sampai ada diel-dielnya dan dibutuhkan pengawalan ketat, tegasnya.(Roy Mustari)