TAKALAR, SEKILASINDO.com – Aktivitas penambangan pasir galian C di Lingkungan Ballo ll, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang masih terus berlangsung. Pemkab Takalar dinilai tutup mata dengan aktivitas tersebut.
Penertiban penambangan pasir galian C yang diduga ilegal di wilayah Ballo ll masih isapan jempol. Meskipun tidak ada aturan hukum yang jelas, namun aktivitas penambangan itu bisa membahayakan penduduk sekitar.
Celakanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTS) Kabupaten Takalar, yang diketuai Budiar Rosal, seperti angkat tangan dengan aktivitas penambangan pasir tersebut. Para pengusaha dengan seenaknya mengeruk hasil bumi tanpa menghiraukan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas yang diduga ilegal itu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lankorasham, Mukhawas Rasyid, SH, MH, angkat bicara dan mendesak dinas terkait mengambil tindakan tegas dengan menutup setiap aktivitas galian C yang tak mengantongi izin.
’’Dinas terkait dalam hal ini PMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup, mestinya mengambil tindakan tegas. kalau memang tidak ada surat izinnya dari Provonsi harus langsung ditindak. Jangan sampai hanya jadi bancakan dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Mukhawas Rasyid ke Sekilas Indonesia.com, Rabu 9 Januari 2019.
Oleh karena itu, ke depan Mukhawas Rasyid berjanji, Lankorasham akan mengawal persoalan tersebut. Dengan pengawasan kinerja SKPD di Kabupaten Takalar supaya lebih tegas terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala Kelurahan Sombalabella, H Amiruddin, SE menambahkan,”
Pihak penambang pernah datang ke kantor pada tanggal 8 Desember 2018 meminta ditandatangani surat izin pernyataan tetangga, namun saya tidak mau tandatangani dengan alasan administrasinya belum lengkap,” ucap H Amiruddin, Selasa (8/1/2019).
Surat pernyataan tetangga yang dibawa pihak penambang di kantor Kelurahan Sombalabella persyaratan untuk mengurus rekomendasi di Dinas Perikanan Takalar untuk percetakan tambak bukan pengerukan pasir. Namun di tolak Lurah Sombalabella H Amiruddin pada saat itu.
“Iya saya belum mau tandatangani surat pernyataan tetangga karena administrasinya belum lengkap, disana itu bukan percetakan tambak, tapi pengerukan pasir yang bisa merusak lingkungan,” tegas H Amiruddin.
Menanggapi pernyataan Lurah Sombalabella, Mukhawas Rasyid menegaskan, kenapa ada pembiaran dari Pemkab Takalar jika surat izinnya tidak ada. Artinya penambangan itu ilegal kenapa didiamkan. Oleh karena itu harus ada penindakan hukum mengenai hal tersebut.
Mukhawas Rasyid melanjutkan, penindakan hukum menjadi kewenangan Tim Terpadu dan aparatur Kecamatan. Pihak Tim Terpadu dan Kecamatan harus berkordanasi untuk menertibkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
’’Mengapa Dinas PMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup yang lebih punya wewenang dalam penegakan hukum?, karena mempunyai protap. Protapnya ya karena Tim Terpadu sudah di bentuk di Kabupaten Takalar,” tegas Mukhawas Rasyid.
Pengawas penambang yang di konfirmasi Wartawan, Selasa (8/1/2019), mengaku memiliki izin angkutan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penyelenggaraan Perizinan Provinsi Sulsel. “Ini bukti copian izinnya pak,” kata DL sambil memperlihatkan izin tersebut.
Konfirmasi terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Takalar, Budiar Arosal yang di konfirmasi Sekilas Indonesia.com, melalui pesan WhatSapp nya mengatakan,”nanti setelah kami dari tim terpadu turun kelapangan,” singkat Budi Arosal. (Ady)