PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun ini masih manual, namun di awal tahun 2019 akan diberlakukan secara online dan setiap Masyarakat yang akan memiliki (SIM – red) harus mengikuti ujian Avis atau tes komputer.
Melalui Kaur SIM, Polres Matra akan berlakukan pengurusan (SIM – red) secara online pada awal januari 2019 dan itu tidak melalui tes tertulis kecuali ujian Avis (komputer).
Kaur SIM Polres Matra, Iptu Afandi mengatakan, kami telah menerima kiriman alat dari Korlantas, khusus untuk jaringan SIM Online.
“Adapun yang kami terima dari Korlantas yakni mesin Diesel serta Print Outnya untuk pembuatan SIM online,”tuturnya senin 26 November.
Lanjut dia, kedepannya akan dikirimkan lima (5) komputer, empat (4) untuk digunakan sebagai alat ujian Avis kepada calon pengurus SIM.
“Empat komputer digunakan untuk ujian Avis dan satunya kami pakai produksi cetak SIM,”jelas Afandi.
Afandi juga katakan, jika ada Masyarakat yang tidak lulus dalam ujian Avis, akan diberi kesempatan pertama menurut peraturan Kapolri, mereka dapat ikut setelah tujuh (7) hari
“Ketika belum lulus juga, kami beri kesempatan kedua selama empat belas (14) hari dan jika itu belum tercapai, maka dapat mendaftar ulang pada bulan depan,” terangnya.(Roy Mustari)