JENEPONTO, SEKILASINDO.COM- Sungguh sangat disayangkan sikap seorang Kepala Sekolah yang mengejar benefit dalam pengerjaan
rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB).
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Inpres (SDI) 118 Parang Labbua yang terletak di Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, kabupaten Jeneponto. Dimana dia mendapatkan anggaran sebesar Rp. 196.140. 243 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Anggaran ini dipergunakan untuk merehabilitasi RKB di SDI 118 Parang Labbua, hanya saja di proses pengerjaannya diduga dikerja tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang terkesan dikerja asal asalan.
Pasalnya dia menggunakan kayu bekas dan kayu berlubang yang dipasang pada rangka atapnya. “Kami menggunakan kayu bekas dan kayu berlubang karena kepala sekolah yang menyuruh pak”, akunya tukang, Erwin belum lama ini.
Sementara Kepala SDI 118 Parang Labbua Hj. Romba yang didampingi suaminya saat dikonfirmasi mengakui, sebab ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan oleh tukang itu tidak ada dalam RAB seperti pengecoran, singkat Hj. Romba