
MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp.7 miliar pada proyek gagal bangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) yang lokasinya di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa hingga kini belum menuai titik terang.
Bagaimana tidak, penanganan MAN IC oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel yang bergulir sejak Agustus 2017 baru menetapkan tiga tersangka pada Agustus 2018 diketahui yaitu Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.
Status para tersangka pun hingga Kamis, 18 Oktober 2018 masih melanglang buana alias berputar-putar.
Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa penyidik masih menyusun resume.
“Jadi semua sudah lengkap. Hari ini, penyidik menyusun resumenya minggu depan tahap satu,” katanya Kamis (18/10)
Penetapan tiga tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 miliar diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum memberikan informasi terkait proyek pembangunan MAN IC, meski sudah dikonfirmasi. (Shanty)