GOWA, SEKILAS INDONESIA- Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang dan Pembangunan Perindustrian disahkan.
Pengesahan dua Ranperda ini dilakukan dalam sidang rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa Senin (3/9)
Penyampaian Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, dan pemandangan umum Fraksi-Fraksi, dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Gowa melalui perwakilan Sekretaris Kabupaten Gowa, H.Muhlis, Anggota DPRD Gowa, Forkopimda, Kepala OPD dan Kepala Kantor serta para undangan.
Didalam kesempatannya Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa meminta agar Perda ini bisa dijalankan dengan baik. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang nyata, terutama untuk konsumen.
“Dengan disahkannya Perda ini, jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen bisa lebih baik. Masyarakat bisa tahu produk yang dibeli sudah sesuai apa belum dengan takaran dan nilai uang diberikan kepada pedagang,” tuturnya.
Dia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bisa bertindak tegas terhadap pedagang yang masih menggunakan timbangan tidak standar.
“Disperindag dan Satpol PP sebagai penegak perda harus bisa tegas, jangan sudah disahkan tetapi tidak diterapkan,” tegasnya.
H.Muhlis juga berharap agar setelah disahkan Perda ini nantinya bisa memberi kontribusi yang baik.
Sementara Ketua DPRD Gowa, H.Anzar Zaenal Bate menyampaikan Perda ini diharapkan bisa dijalankan dengan baik dan memberi jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen, produk yang dibeli dengan takaran yang sesuai.
“Pemerintah harus punya pencapaian target dalam penegakan perda tera ulang ini dan harus berkontribusi bagi masyarakat. Kita minta OPD terkait dalam hal ini Disperindag harus intens turun ke lapangan melakukan pengawasan,” imbuhnya. (Shanty)